Jumat, 02 Februari 2018

Apa pengertian tata ruang menurut UU No. 26 tahun 2007 ? Jawaban : Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar